JAMBI — Kasus meninggalnya dokter internship dr. Myta Aprilia Azmi yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman menyoroti dugaan beban kerja berlebih selama korban menjalani program internship. Namun, penyebab dan rangkaian peristiwa masih dalam proses investigasi. Kementerian Kesehatan juga telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.
Dr. Myta diketahui meninggal dunia pada Jumat, 1 Mei 2026. Sebelum meninggal, ia sempat menjalani perawatan di RS Mohammad Hoesin Palembang.
Ombudsman Soroti Kematian Dokter Internship Kuala Tungkal
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi.
Ombudsman menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai proses investigasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tata kelola sumber daya manusia di rumah sakit.
Ombudsman meminta manajemen RSUD melakukan audit jam kerja tenaga medis. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan beban kerja tenaga kesehatan tetap berada dalam batas yang wajar.
Nuzran juga mencontohkan perlunya batas maksimal jam kerja dan waktu istirahat setelah petugas menjalani jaga malam. Dalam pernyataannya pada 6 Mei 2026, ia mengusulkan batas maksimal sekitar 60 jam per minggu sebagai contoh yang perlu dipertimbangkan rumah sakit.
Perlu dicatat, angka tersebut disampaikan Ombudsman sebagai usulan dalam konteks evaluasi kasus, bukan kesimpulan bahwa angka itu merupakan ketentuan final yang telah diterapkan.
Kemenkes Turunkan Tim Investigasi
Kementerian Kesehatan turut melakukan pemeriksaan terhadap kasus meninggalnya dokter internship tersebut.
Ombudsman menyebut proses investigasi Kemenkes sedang berjalan ketika pernyataan itu disampaikan pada awal Mei 2026. Karena itu, dugaan mengenai beban kerja berlebih belum semestinya diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian luas setelah beredar informasi mengenai kondisi kerja korban selama mengikuti program internship.
Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya juga menyampaikan sejumlah dugaan melalui surat kepada Menteri Kesehatan. Salah satu poinnya menyebut adanya dugaan beban kerja berlebihan dan kurangnya supervisi selama korban menjalani internship.
Informasi tersebut menjadi bagian dari berbagai keterangan yang perlu diperiksa oleh tim investigasi.
Jadwal Jaga Diminta Diawasi Secara Digital
Selain audit jam kerja, Ombudsman mengusulkan pembenahan sistem pengawasan jadwal jaga.
Ombudsman mendorong digitalisasi pengelolaan jadwal yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Kesehatan. Dengan mekanisme tersebut, jam kerja tenaga medis dapat dipantau secara lebih transparan.
Sistem digital juga diharapkan dapat memberikan peringatan apabila ditemukan jadwal kerja yang berlebihan.
Menurut Ombudsman, pembenahan seperti ini penting agar pengawasan tidak hanya mengandalkan pencatatan manual.
Dengan demikian, rumah sakit dapat lebih cepat melakukan evaluasi ketika pola kerja tenaga medis mulai melewati batas yang ditetapkan.
Rumah Sakit Wahana Internship Juga Perlu Dievaluasi
Sorotan Ombudsman tidak berhenti pada persoalan jadwal.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi wahana program internship dokter juga diminta menjalani evaluasi secara ketat.
Ombudsman menilai status wahana perlu dievaluasi apabila ditemukan eksploitasi beban kerja atau kegagalan menyediakan dokter pendamping yang aktif. Bahkan, pencabutan status wahana didorong apabila pelanggaran terbukti terjadi.
Langkah tersebut berkaitan dengan posisi dokter internship yang masih menjalani proses pemantapan kompetensi profesional.
Karena itu, supervisi dan lingkungan kerja yang memadai menjadi bagian penting selama program berlangsung.
Perlindungan Kesehatan Dokter Jadi Perhatian
Kasus ini juga membuka pembahasan mengenai perlindungan kesehatan bagi tenaga medis.
Ombudsman mendorong adanya jaminan asuransi kesehatan yang sesuai dengan beban dan risiko kerja tenaga kesehatan maupun tenaga medis.
Selain kesehatan fisik, aspek psikologis turut mendapat perhatian.
Dokter internship dapat menghadapi tekanan saat beradaptasi dengan lingkungan rumah sakit, jadwal pelayanan, kondisi pasien, dan tanggung jawab profesional.
Karena itu, Ombudsman mendorong rumah sakit menyediakan akses konseling psikologis yang bersifat rahasia. Fasilitas tersebut diharapkan membantu mendeteksi dan menangani stres kerja lebih dini.
Evaluasi Diharapkan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis
Kasus kematian dokter internship di Kuala Tungkal menjadi momentum evaluasi terhadap sistem kerja tenaga medis.
Audit jam kerja, supervisi dokter pendamping, pengawasan jadwal, jaminan kesehatan, dan dukungan psikologis menjadi sejumlah aspek yang disoroti Ombudsman.
Namun, proses investigasi tetap perlu dihormati.
Dugaan beban kerja berlebih maupun dugaan pelanggaran lainnya belum dapat dinyatakan sebagai penyebab final sebelum hasil pemeriksaan resmi disampaikan.
Ombudsman berharap evaluasi tidak hanya dilakukan untuk menangani satu kasus. Pembenahan juga diperlukan untuk memperkuat perlindungan dokter internship dan meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
