JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik dari dampak pencemaran udara dan kabut asap.
PJJ secara daring diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026. Namun, kebijakan tersebut dapat disesuaikan kembali apabila kondisi udara belum aman untuk pembelajaran tatap muka.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2026. Surat itu membahas antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar di Kota Jambi.
Kebijakan diambil berdasarkan pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi. Hasil pemantauan menunjukkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada kategori sangat tidak sehat dan bersifat fluktuatif.
Oleh karena itu, Pemkot Jambi memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik. PJJ diberlakukan bagi jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi.
Selama PJJ, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan guru tetap menjalankan tugas dari sekolah. Sementara itu, para guru diminta memastikan kegiatan belajar secara daring tetap berlangsung efektif.
Orang tua juga diminta berperan aktif dalam mendampingi anak selama belajar dari rumah. Selain itu, aktivitas anak di luar ruangan perlu dibatasi ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Sekolah juga harus memantau kondisi kesehatan peserta didik. Guru diminta melaporkan pelaksanaan pembelajaran dan kondisi kesehatan siswa kepada kepala satuan pendidikan. Selanjutnya, laporan tersebut menjadi bagian dari pemantauan selama PJJ berlangsung.
Pemkot Jambi akan terus mengevaluasi perkembangan kualitas udara sebelum pembelajaran tatap muka kembali dilakukan. Dengan demikian, kebijakan PJJ menjadi salah satu langkah pencegahan untuk mengurangi paparan pencemaran udara terhadap anak-anak.
